suarakarsa.com – Per September 2024, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut bertambah satu, menjadikan totalnya 15 BPR yang sudah kehilangan izin operasi. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bank ini dinyatakan resmi tidak beroperasi sejak bulan ini.
Pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024. Keputusan ini diambil karena bank tersebut mendapatkan predikat tidak sehat dan gagal memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (13/9).
OJK juga mengimbau agar nasabah BPR Nature Primadana Capital tetap tenang. Mereka menegaskan bahwa dana nasabah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tambahan BPR Nature Primadana Capital, berikut adalah daftar 15 bank yang bangkrut hingga September 2024:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDC Cash
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Perkembangan ini menunjukkan bahwa sektor perbankan masih mengalami tantangan besar, khususnya di kalangan Bank Perekonomian Rakyat yang tidak dapat memenuhi standar kesehatan dan kewajiban modal yang ditetapkan oleh OJK.