suarakarsa.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan latar belakang disetujuinya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen oleh DPR melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Aturan tersebut menetapkan kenaikan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Muzani, kebijakan tersebut muncul di tengah situasi pandemi Covid-19, ketika keuangan negara berada dalam kondisi sulit dan membutuhkan sumber pemasukan tambahan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisi tidak memiliki kemampuan penerimaan yang cukup,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12/2024).

UU HPP, yang diusulkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menjadi landasan hukum kenaikan PPN. Awalnya, rancangan undang-undang ini bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang diajukan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021.

Pembahasan RUU dimulai pada 28 Juni 2021 dan berlangsung sekitar tiga bulan hingga disetujui di tingkat I pada 29 September 2021. Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP, menyetujui RUU ini dibawa ke Paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Sebagai partai pendukung pemerintah saat itu, Gerindra menyetujui UU HPP. Kini, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan tersebut, meskipun diwarnai kritik dari berbagai pihak.

Muzani menyebut keberatan masyarakat terhadap kenaikan PPN sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. “Semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai catatan sebelum presiden mengambil keputusan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Prabowo memahami keberatan masyarakat dan akan mempertimbangkan masukan sebelum mengambil langkah strategis.

“Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut, dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan poin-poin yang harus diambil terkait kenaikan ini,” ungkap Muzani.