LUWU – Sangat memilukan, itulah yang menimpa Esse (36 Tahun). Seorang istri dan juga ibu dari 3 anak, diantaranya 2 perempuan dan satu laki-laki dengan usia masih belia yakni berumur 16, 14 dan 9 tahun.
Sejak menikah senin, 7/11/2005 atau 5 Syawal 1426 Hijriah, dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 243/01/XI/2005 tidak pernah mendapatkan nafkah istri yang layak. Bahkan sampai hari ini, hidupnya ngeluntang-lantung tanpa rumah sendiri layakya keluarga mandiri, dan rumah orang tua menjadi tempat bernaung bersama anak-anaknya.
“Iya pak, itulah yang saya alami. Sebenarnya saya sangat malu menceritakan kisah hidup saya ini, tapi karena kami sudah memutuskan untuk melaporkan hal ini ke kantor polisi Polres Luwu untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Maka mau tak mau harus kami beberkan ke publik, agar mendapat perhatian semua pihak. Terutama dibawah kepimpinan Kapolres Luwu,” ungkap Esse, Minggu, (20/11/2022) di kediamannya Belopa, Desa Tadette, Kelurahan Sengan Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Soal laporan yang dilayangkan ke Polres Luwu sendiri, ia dapatkan dukungan moril dari orang tuanya, anak-anaknya, serta sanak saudara, dan juga masyarakat di sekitar rumahnya.
Tak hanya itu, mertuanya sendiri turut mendukung Esse melaporkan perilaku suaminya. Atas perbuatan TPI kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
”Kami sudah menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) untuk mendampingi kami dalam pelaporan ini, semoga dengan dukungan dari LKBH Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bahkan kami juga meminta dukungan dan melaporkan hal ini ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), agar mendapatkan perlindungan sebagai saksi korban. Agar tidak main hakim sendiri, dan bertingkah semenah-menah” Tambah Esse yang kesehariannya ini sebagai ibu rumah tangga tanpa penghasilan dari suaminya.
Dilain pihak, informasi yang terungkap dari LKBH Makassar sendiri telah melayangkan surat laporan aduan penelantaran anak istri ditujukan ke Kapolres Luwu dengan nomor surat 05/B/XI/LKBH Makassar/2022, pada hari jumat, 18/11/2022. Dengan melaporkan lelaki TPI untuk dikenakan ganjaran hukuman sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)”.
Pengenaan Pasalnya, sebagai tertuang dalam Pasal 9, ayat (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dan pada ayat (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Junto Pasal 49, berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Tambah Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar menjelaskan bahwa, “Tindakan terlapor melakukan penelantaran anak dan istri merupakan tindakan penelantaran dalam rumah tangga, sudah dibatas kewajaran dan tidak dapat lagi ditolelir. Karena disertai psikis, untuk itu pantas untuk diproses lebih lanjut dan mendapatkan ganjaran hukuman pidana, sebagaimana pengakuan ibu Esse.”
“Untuk itu, berdasarkan surat Laporan aduan ini, pihak polres luwu diminta untuk ditindak lanjuti segera oleh Bapak Kapolres Luwu. Besar harapan kami, agar surat kami ini dapat ditindak lanjuti. Agar ibu Esse yang mencari keadilan ini dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dari jajaran Polres Luwu,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel ini.
Sebelum melayangkan laporan penelantaran anak istri ini, pihak ibu Esse dan LKBH Makassar telah menyambangi kantor Polres Luwu untuk berkoordinasi terkait laporan yang akan dimasukkan ini. Dengan arahan, segera untuk dimasukkan. Jika terbukti pidana, akan diproses oleh pihak penyidik polres luwu.
Laporan ini sendiri juga ditembuskan ke Kapolda Sulsel, Kadivpropam Polda Sulsel, Karopaminal Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel. Komisi Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Perempuan, LPSK dan Kejaksaan Negeri Luwu. (Red)