JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas bakal menggugat balik pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang jika gugatan yang dilayangkan padannya tak terbukti.
Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI sebagai lembaga dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Sementara pihak Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immaterial sebesar Rp 2 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materiil Rp 0,5 rupiah, immaterial Rp 2 triliun,” ujar kuasa hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sedang menjadi sorortan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia,” sambungnya.
Meski demikian, Anwar Abbas menegaskan pintu maaf terbuka untuk Panji Gumilang terkait kasus ini.
Lanjut Ikhsan Tanjung menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Sebagai informasi Rabu hari ini merupakan sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana yang beragenda mediasi antara Pimpinan Al Zaytun itu dan Anwar Abbas ditunda.
Sebab, tak ada perwakilan dari tergugat MUI yang hadir dalam sidang tersebut.
Meskipun Anwar Abbas adalah Wakil Ketua MUI, tapi kehadirannya dianggap tak mewakili MUI.
Dikutip dari YouTube KompasTV, Panji Gumilang juga tak hadir secara langsung dalam sidang perdana itu, namun ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara Anwar Abbas hadir secara langsung didampingi oleh kuasa hukumnya di sidang tersebut.(SW)