KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe buka rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), syarat dan jadwal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Konawe akan membuka rekrutmen Panwascam setiap kecamatan.
Panwaslu Kecamatan atau Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Simak selengkapnya syarat dan jadwal rekrutmen Panwascam di Konawe.
Syarat :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presidendan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kelengkapan berkas pendaftaran Panwascam pada pemilu serentak Tahun 2024
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau roh dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS);
8. Surat Pernyataan:
a. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu:
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. tidak beradadalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
Untuk mendapatkan syarat dan format pendaftaran silahkan klik link bit.ly/3U6AY2p
Atau datang langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe, alamat kantor Jalan Inolobunggadue II Nomor 826 Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Konawe kelurahan inolobunggadue, kecamatan unaaha, kabupaten konawe.
Tahapan Rekrutmen Panwascam :
Pengumuman Pendaftaran 15-21 September 2022. Pendaftaran dan penerimaan berkas 21-27 September 2022. Penelitian kelengkapan berkas 28-30 September 2022
Pengumuman perpanjangan pendaftaran 1 Oktober 2022. Penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran 2-8 Oktober 2022.
Penelitian kelengkapan berkas perpanjangan 9-11 Oktober 2022.
Pengumuman Hasil Kelulusan Berkas 12 Oktober 2022. Tanggapan dan masukan masyarakat 12-18 Oktober 2022
Test Tertulis 14-16 Oktober 2022. Pengumuman hasil test tertulis 17 Oktober 2022 .
Test Wawancara 18-22 Oktober 2022. Pleno penetapan calon anggota Panwascam 23-24 Oktober 2022.
Pengumuman Hasil Test Wawancara 25 Oktober 2022. Pelantikan dan pembekalan Panwascam 26-28 Oktober 2022.
Informasi lebih lanjut dapat dihubunggi HP/WA 082293104501/082195501800 / 081233053641.(***)