Buntut OTT KPK Hakim Agung, Kepercayaan Publik Makin Merosot

JAKARTA – Akibat OTT KPK Hakim Agung membuat kepercayaan publik makin merosot, operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung, Sudrajad Dimyati membuat dunia peradilan Indonesia benar-benar jatuh pada titik terendah.

OTT KPK yang menjerat Hakim Agung membuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Indonesia terjun bebas. Wajar saja bila orang beranggapan hakim tertinggi di Indonesia adalah duit.

Bacaan Lainnya

Apatisnya masyarakat terhadap para penegak hukum di Indonesia kini memang terjadi. Di masyarakat pun banyak muncul komentar-komentar miring terhadap dunia peradilan Indonesia, apalagi dengan adanya OTT KPK Hakim Agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dianggap berpotensi menurun setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka kasus suap. Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan evaluasi dan perubahan besar-besaran.

“Risiko besar korupsi di level Mahkamah Agung ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” tutur Pangeran, Jumat (23/9).

Pangeran mengkhawatirkan perkara tersebut berakibat masyarakat menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan permasalahan.

“Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya,” sambungnya.

Pangeran mengaku, pihaknya selama menerima laporan masyarakat pengalaman dan tantangan dihadapi saat mencari keadilan di pengadilan. Hal ini harus menjadi perhatian agar masyarakat pencari keadilan tidak kecewa dengan sistem peradilan.

“Tugas kami Komisi III di bidang pengawasan sudah kami lakukan. Namun kami dilarang secara konstitusi masuk ke ranah penegakan hukum karena itu adalah ranah kekuasaan peradilan,” lanjutnya.

Pangeran pun meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi. Menurutnya perlu ada perubahan besar-besaran di internalnya.

“Pesan saya harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik yurisprudensi di Indonesia ini,” ujarnya.

Pangeran mengatakan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung sangat menyedihkan. Pangeran mengatakan tugas Komisi III DPR di bidang pengawasan terhadap MA sebagai mitra komisi, sudah dilakukan.

“Pengamatan saya dari konstruksi KPK menjelaskan perkara yang menjerat Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA sungguh sangat menyedihkan. Saya tidak akan menyentuh pokok perkara kasus suapnya, namun dampak dari OTT KPK kali ini sungguh saya sangat sayangkan,” kata dia.

Ketua DPP PAN ini melanjutkan, pihaknya telah memberikan dukungan agar MA terus berbenah menjadi lebih baik. Secara aspek layanan dan fasilitas pencari keadilan semakin meningkat namun yang menjadi PR besar pimpinan MA RI adalah perubahan budayanya baik para hakim maupun panitera serta seluruh perangkat terkait.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Berupaya Mengaburkan Fakta- fakta yang Terjadi
“Saya pikir ini tugas berat. Walaupun ada kekhawatiran kasus ini sebuah fenomena gunung es tapi saya tetap percaya MA RI masih dapat memperbaiki trust-nya ke depan,” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Berikut 10 tersangka kasus suap baik internal maupun eksternal MA:

Sebagai Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

7. Yosep Parera, Pengacara
8. Eko Suparno, Pengacara
9. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. (SW)