Cak Imin juga menekankan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata tidak akan terkena dampak kenaikan PPN ini. Hanya barang mewah dan kebutuhan non-dasar yang dikenakan tarif 12 persen.
“UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak kena PPN 12 persen. Yang dikenakan adalah barang-barang mewah dan kebutuhan di luar kebutuhan dasar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa UMKM tetap mendapatkan berbagai kemudahan dan keringanan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil di tengah masyarakat.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan subsidi dapat menjangkau sektor-sektor yang membutuhkan. Dengan kebijakan yang selektif, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani masyarakat yang bergantung pada sektor UMKM dan pariwisata.
1 Komentar