Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online (Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri bisa dengan mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke tempat pendaftaran. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi JKN Mobile untuk melayani pendaftaran secara online.

BPJS Mandiri sendiri merupakan salah satu program jaminan kesehatan masyarakat milik pemerintah dengan pembayaran iuran per bulan secara mandiri. Jadi, iuran BPJS Mandiri tidak ditanggung oleh pemerintah melainkan secara pribadi.

Bacaan Lainnya

Besaran iuran per bulan tergantung pada kelas yang dipilih. Bahkan, ada yang tidak membayar iuran sama sekali karena ditanggung oleh pemerintah. Bantuan ini khusus untuk masyarakat miskin yaitu bernama Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).

Untuk mengetahui prosedur pendaftarannya, Anda bisa mengecek pada halaman website BPJS Kesehatan disini.

Lalu Apa bedanya dengan KIS?

KIS adalah nama dari Program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN, sedangkan BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertugas untuk menjalankan program tersebut.

Program BPJS ini memiliki tujuan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara merata. Sehingga dapat memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Buku rekening tabungan yang aktif
  4. Pas foto ukuran 3×4
  5. Nomor telepon dan Alamat email aktif
  6. KITAS atau KITAP (khusus WNA)

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online

  1. Download dan install aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di PlayStore maupun AppStore
  2. Buka aplikasi, kemudian klik Daftar
  3. Klik menu Pendaftaran Peserta Baru
  4. Isi Kartu Keluarga (KK), lalu klik Selanjutnya
  5. Isi data diri di formulir pendaftaran BPJS Mandiri
  6. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai dengan kebutuhan
  7. Masukan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik Simpan
  8. Lalu, pendaftar akan mendapatkan kode verifikasi dari nomor telepon atau email
  9. Salin kode verifikasi dan pendaftaran pun berhasil
  10. Selanjutnya, pendaftar akan menerima nomor virtual akun yang nantinya digunakan setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Catatan, seseorang tidak bisa langsung menyetor iuran karena kartu BPJS baru aktif 14 hari setelah pendaftaran dilakukan. Ketentuan ini berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.