Cara Lapor Pajak Online untuk Pribadi dan Perusahaan

Cara Lapor Pajak Online
Cara Lapor Pajak Online (Foto:djponline.pajak.go.id)

Cara lapor pajak online ini bisa dilakukan untuk pribadi maupun perusahaan. Lapor maupun bayar pajak sekarang bisa dilakukan dengan mudah baik itu secara langsung dan juga secara online.

Dengan teknologi yang sudah semakin canggih dan maju saat ini, telah mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online.

Bacaan Lainnya

Baik itu untuk wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) yang saat ini dapat melakukan pelaporan pajak.

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, tentu saja juga perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.

Tak hanya itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online tersebut.

Cara lapor pajak online ini dapat dilakukan dengan mudah, jadi kamu tidak perlu repot-repot melakukannya secara langsung.

Untuk itu, mari kita simak langkah-langkah mudah untuk melakukannya.

  1. Akses browser terlebih dahulu dan langsung saja masuk ke dalam situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Jika sudah masuk, selanjutnya adalah langsung melakukan login dengan cara masukkan NPWP atau NIK Password dan juga Kode Captcha.
  3. Jika semua kolom telah terisi, maka lanjutkan dengan klik button Login.
  4. Setelah itu, kamu bisa memilih layanan e-Filing dan lanjutkan dnegan klik Lapor.
  5. Lalu, bisa mengklik icon e-filing dan juga memilih Buat SPT.
  6. Selanjutnya, nanti akan langsung diminta untuk mengisi sebuah formulir dan bisa klik dengan bentuk formulir.
  7. Apabila formulir tersebut sudah selesai terisi semua, maka nanti akan langsung menuju ke sebuah halaman pembayaran.
  8. Setelah pembayaran sudah selesai, maka bisa lanjutkan dengan klik Ya.
  9. Untuk meminta ringkasan SPT ini kamu bisa ambil kode verifikasi dengan klik Di Sini.
  10. Jika sudah, nanti akan langsung keluar sebuah kode dan kamu bisa masukkan kode verifikasi tersebut di kolom yang tersedia.
  11. Kemudian, lanjutkan dengan klik Kirim SPT.
  12. Maka, prosesnya sudah selesai dan nantinya Bukti Penerimaan Elektronik SPT ini akan diterima melalui e-mail.