Cara perpanjang SKCK secara offline dan online. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian seperti polsek, polres, polda, Mabes Polri, atau secara online.
Sebelumnya, SKCK disebut Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.
SKCK yang telah diterbitkan oleh kepolisian berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut dikeluarkan.
Jika masa berlaku SKCK telah habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau secara online.
Namun, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK secara offline maupun online harus melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Perpanjang SKCK secara Offline
Untuk melakukan perpanjangan SKCK secara offline, masyarakat harus datang ke kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen yang diserahkan akan diperiksa kecocokannya oleh petugas dan akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap.
Namun, jika dokumen tidak lengkap, maka dokumen tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah SKCK diterbitkan, pemohon harus membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.
Cara Perpanjang SKCK secara Online
Selain itu, perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SKCK Polri Online, yaitu https://skck.polri.go.id/
Masyarakat harus mengunjungi situs tersebut dan melakukan registrasi, mengisi formulir serta daftar pertanyaan secara online, melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK, dan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
Setelah itu, pemohon SKCK harus mengunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK secara online juga sebesar Rp 30.000 dan pemohon akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK setelah melakukan pembayaran.