Organisasi Sentral Gerakan Mahasiswa (Seragam) Indonesia melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jum’at 22 September 2023.
Koordinator lapangan SERAGAM Indonesia, Irfan Satria mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Tipikor Pertambangan ilegal Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkesan tebang pilih dan tutup mata perihal adanya tupoksi serta peran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Syahbandar Molawe, Konawe Utara selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap pengawasan administrasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh wilayah kerja Syahbandar Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Diketahui mata rantai distribusi laut ore nikel itu berlangsung di tersus yang masuk pada wilayah kerja Syahbandar Molawe. Pintu keluarnya ada disitu, sehingga menjadi mustahil dan tidak mungkin pihak Syahbandar, sama sekali tidak mengetahui keluarnya Ore nikel ilegal pada wilayah kerja nya sendiri. Apalagi aktifitas penjualan Ore nikel ilegal itu berlangsung sangat lama, ini jelas aneh dan janggal.” Jelas Irfan dalam aksinya
Ironisnya lanjut Irfan dari sejumlah nama yang telah diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tidak ada satupun dari tiga eks kepala Syahbandar Molawe.
Demikian kata Irfan merupakan wujud keberpihakan kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang secara langsung mencederai prinsip supremasi hukum yaitu penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas.
“Padahal jelas tiga eks Kepala Syahbandar Molawe inisial ABS, LOW dan AFP adalah pihak yang berwenang dan bertanggungjawab terkait dokumen keberangkatan kapal penjualan Ore nikel Blok Mandiodo.” Katanya
Olehnya itu tambah Irfan diduga kuat tiga eks Kepala Syahbandar Molawe terlibat melakukan gratifikasi dan atau pungutan liar untuk tujuan kelancaran penerbitan berbagai persyaratan keberangkatan kapal pemuatan Ore nikel sebagaimana melanggar pasal 12B undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Kepada Kejagung RI untuk mengambilalih kasus korupsi pertambangan penjualan Ore nikel ilegal di blok Mandiodo yang telah merugikan negara 5,7 Triliun rupiah, memeriksa dan mengadili tiga eks Kepala Syahbandar Molawe untuk tujuan supremasi hukum.” Terangnya
Irfan juga mendesak kepada kejaksaan RI dan Polri untuk bekerja sama membentuk operasi khusus untuk tujuan pengamanan dan penindakan terhadap aktifitas penjualan Ore nikel ilegal.
“Hentikan Seluruh aktifitas pelayaran yang berkaitan dengan penjualan Ore nikel ilegal di seluruh wilayah kerja Syahbandar Molawe. Sebab berdasarkan laporan yang kami terima masih terdapat aktifitas penjualan Ore nikel yang diduga ilegal terjadi di wilayah kerja Syahbandar Molawe. Kami menegaskan agar Aparat Penegakkan Hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas pemuatan Ore nikel di wilayah kerja Syahbandar Molawe hingga adanya kepastian hukum.” Tutup Irfan