suarakarsa.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat perbedaan tarif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN selama masa transisi. Berdasarkan Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak, jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari tarif seharusnya 11% (namun terlanjur dipungut 12%), maka pembeli memiliki hak untuk meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual.

Menindaklanjuti permintaan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual diwajibkan untuk melakukan penggantian Faktur Pajak guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1), menegaskan bahwa pemerintah menjamin pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

“Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Caranya bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan atau dengan membetulkan faktur pajak yang nanti dilaporkan. Tidak ada masalah,” kata Suryo.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam menyelaraskan aturan perpajakan dengan kebutuhan transisi tarif PPN yang berlaku.