DKPP RI Berikan Sanksi Berat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU Konawe

DKPP RI
DKPP RI Berikan Sanksi Berat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU Konawe

suarakarsa.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berat berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, serta dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Keputusan ini terkait perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 yang melibatkan Teradu I hingga IV:

Bacaan Lainnya
  1. Restu – Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
  2. Abuldan – Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
  3. Ijang Asbar – Anggota KPU Konawe
  4. Ramdan Rizky Pratama – Anggota KPU Konawe

Poin Putusan DKPP

Dalam sidang, DKPP membacakan delapan poin putusan, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk keempat Teradu. Berikut poin-poin sanksinya:

  1. Abuldan (Ketua Bawaslu Konawe):
    • Dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatan Ketua merangkap Anggota Bawaslu Konawe.
  2. Restu (Anggota Bawaslu Konawe):
    • Dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
  3. Ijang Asbar (Anggota KPU Konawe):
    • Dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
  4. Ramdan Rizky Pratama (Anggota KPU Konawe):
    • Dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu dan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kedua lembaga diminta mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari laporan Muh Kahfi Zurrahman yang mengadukan keempat Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024. Teradu I hingga IV diduga telah mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk mengubah perolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Konawe di Dapil V Kecamatan Routa.

Perubahan suara ini diduga menguntungkan salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengurangi suara caleg PAN lainnya.

Bantahan Teradu

Dalam persidangan, Abuldan (Teradu II) membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk mengubah hasil suara di tingkat ad hoc. “Faktanya, D. Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ijang Asbar (Teradu III), yang menyebut bahwa KPU Konawe tidak pernah menginstruksikan PPK untuk melakukan perubahan suara demi kepentingan tertentu.

Meski terdapat bantahan dari pihak Teradu, DKPP RI memutuskan bahwa pelanggaran kode etik telah terbukti, sehingga menjatuhkan sanksi berat kepada mereka.