Dukung Langkah KPK, LAKI; tidak ada Kata Hilaf!!

Republika/Raisan Al Farisi Gedung KPK . (Republika/ Raisan Al Farisi)

KENDARI – Laskar Anti Korupsi, Nizar Fachry Adam.SE.M.E., mendukung langkah KPK menetepkan Kepala Basarnas RI Menjadi Tersangka.

Dasar terbentuknya Organisasi Organisasi Kepegawaian Basarnas RI melalui PP No 83 tahun 2016 tentang badan pencarian dan pertolongan Bencana. Mengungkapkan bahwa Kepala Basarnas sesuai dengan Jabatan Nya di tunjuk oleh Presiden.

Bacaan Lainnya

Bahwa Mandataris Presiden menjadi kan kepala Basarnas menjadi salah satu pimpinan di satuan unit kebencanaan yang terintegrasi ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan Perpres no 99 tahun tahun 2007 tentang Badan sar Nasional., Bab VII pasal 45 ketentuan huruf a.b. c dan e

Bahwa Seluruh aset dan Keuangan di tentukan menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan, Kepala BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada BASARNAS sebagaimana dimaksud huruf c;

e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen perhubungan untuk pelaksanaan tugas SAR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

“Artinya apa Korupsi di kementerian Perhubungan di saat ini, merupakan pintu masuk untuk mengungkap pengadaan barang yang ada di Kementerian Terkait , oleh karena itu sangat menyayangkan apa yg terjadi jika kebenaran dan keadilan dalam penuntasan perkara tindak perkara korupsi di badan dan kementerian Perhubungan di kaitkan dengan kata Khilaf atau lainya.” Kata Nizar Fachry Adam.SE.M.E, (29/07).

Dalam waktu dekat tegas Nizar LAKI akan mengajukan usul pembedahan Regulasi PP tentang kordinasi terkait penguatan di tubuh KPK dengan modul penguatan lembaga tersebut. “Maksimal Jam pidmil di beri ruang dalam andil dalam Komisi III yang membidangi Pemberantasan Korupsi.” Ujarnya