UNAAHA – Dua pejabat atau ASN pemerintah daerah Kabupaten Konawe akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini terjadi karena diduga efek beredarnya photo dokumentasi pejabat daerah konawe yang terlibat politik praktis dengan menggunakan atribut partai saat kegiatan pelaksanaan Rapat Konsolidasi (Rakon) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Jum’at (23/9) lalu di Hotel Claro Kendari.
Dinonaktifkannya dua pejabat pemerintah daerah (Pemda) Konawe tersebut dilakukan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, Pejabat Administrator dan Camat Anggaberi Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang dipimpin langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saipul Konggoasa, di Pondopo Kantor Bupati Konawe, Selasa, 27/9/2022.
Serta dalam penonaktifan kedua pejabat dikukuhkan dalam daftar surat keputusan Bupati Konawe, Nomor : 326 tahun 2022, Tanggal 27 September 2022. Dimana pejabat pertama bernama Yusran Taridala, .SH, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, digantikan oleh Plt. Tery Indri, .SE,.M.si, yang sebelumnya menjabat sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lalu kemudian, pejabat kedua bernama Fendi yang tengah menjabat sebagai Camat Anggaberi, digantikan oleh Latif Surangga yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.
Kedua pejabat lalu dimutasi untuk sementara ditempatkan diruang sekretaris daerah (Sekda) Konawe, dengan keterangan dinonaktifkan sambil menunggu pemeriksaan Bawaslu.
Usai pelantikan pengambilan sumpah jabatan, dalam sambutannya, Bupati Konawe, Kery Saipul Konggoasa menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan manajemen PNS, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap PNS dengan maksud untuk menghasilkan PNS yang profesional.
“Setiap PNS harus cerdas di dalam menterjemahkan kebijakan pimpinan agar tidak terjadi blunder pada PNS itu sendiri,” ucapnya.
“Kita harus mengetahui berbagai peraturan yang merupakan dasar di dalam pelaksanaan tugas karena dengan dipahaminya berbagai aturan diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan menghindarkan kita dari permasalahan hukum,” tutupnya.
Pejabat yang telah dimutasi dan dinonaktifkan tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan :
1. Peraturan BAWASLU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan,
3. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 53 Tahun 2010 Jo. PP RI Nomor 94 tahun 2021, pasal 13 huruf (g), Tentang Disiplin Pegawai Negeri.(RW)