Diketahui, Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Sambo tidak akan diproses.

“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.

Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujar Ferdy Sambo.