Ganti Rugi Korban Kasus Indosurya Baru 15 Persen

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki mengungkap perkembangan pembayaran ganti rugi kepada korban dari kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurutnya saat ini besaran ganti rugi yang dilakukan koperasi bermasalah tersebut baru 15%.

“Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu baru 15,56%,” ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya

Teten menyebutkan cara mengganti rugi kepada korban Indosurya hanya dengan satu cara, yakni menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset dari koperasi tersebut. Namun dalam praktiknya, Teten mengakui banyak kendala yang dialami.

“Kendalanya itu pertama asetnya itu bukan dalam kepemilikan koperasi. Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga Kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan. Lalu ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi orang per orang. Lalu ada praktik pelunasan dengan menggunakan cara-cara lain,” jelasnya.

Selain itu, sulitnya realisasi ganti rugi korban Indosurya disebabkan lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Teten menyatakan dalam putusan PKPU tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

“Nah di UU PKPU nomor 37 tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, saat ini untuk pengajuan kepailitan tidak lagi diperbolehkan hanya melalui rekomendasi anggota koperasi. Teten menyebutkan pengajuan kepailitan koperasi harus melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM).

“Seperti perbankan lah. Bank kan kalau mau dipailitkan harus ke Menkeu,” tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung pernah membeberkan KSP Indosurya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dan lainnya. Kejagung mengatakan korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Dia memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.(SW)