KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, mengingatkan agar para kepala desa selalu mentaati regulasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang ada.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Konawe saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan pengelolaan keuangan desa, antara 265 kepala desa dan Kejaksaan Negeri Konawe yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe, Selasa (28/5/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan bahwa, keberadaan kepala desa saat ini mempunyai perbedaan jauh dengan kepala desa jaman sebelumnya, yang dimana saat ini kepala desa berperan sebagai objek, bukan lagi subjek.
“Jaman dulu, para tokoh tidak semua mau mengambil tanggungjawab jadi kepala desa, tapi sekarang ini jabatan kepala desa justru menjadi rebutan,” kata Harmin Ramba.
Lebih lanjut, Harmin Ramba menuturkan bahwa saat ini kepala desa bukan lagi hanya tempat untuk bertanya, tetapi juga sebagai orang yang bisa berfikir untuk membangun.
“Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana desa itu sudah cukup bagus,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya mengajak para kepala untuk menaati regulasi yang sudah ada, agar tidak tersandung kasus hukum.
Selain itu, ia juga mengajak para kepala desa agar didalam melakukan pengelolaan dana desa kiranya berorientasi pada manfaat, bukan hanya orientasi proyek.(**)