191.000 HP Akan Diblokir karena IMEI Ilegal, iPhone Mayoritas Terkena Dampaknya

176.000 hp dengan IMEI ilegal yang akan diblokir ini merupakan iPhone dan kini telah ada ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan.
176.000 hp dengan IMEI ilegal yang akan diblokir ini merupakan iPhone dan kini telah ada ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan. (Canva by Junior Teixiera)

Hp dengan IMEI ilegal akan diblokir dan dinonaktifkan. kini telah diketahu ada sekitar 191.965 unit ponsel yang tercatat debfab nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan segera diblokir atau dinonaktifkan.

Dari jumlah ini, 176.000 hp dengan IMEI ilegal yang akan diblokir ini merupakan iPhone. Berdasarkan informasi dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, kini telah ada ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan.

Bacaan Lainnya

Salah satu alasanyya karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

Ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan nomor IMEI-nya agar dapat menerima sinyal operator seluler dan berfungsi di dalam negeri.

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, ponsel tersebut tidak akan dapat menerima sinyal seluler.

Proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI dapat dilakukan melalui empat cara.

Pertama, melalui operator seluler yang dapat digunakan oleh wisatawan mancanegara yang berada di Indonesia selama maksimal 90 hari.

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara. Ketiga, melalui Bea Cukai untuk pembelian ponsel dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, melalui Kementerian Perindustrian.

Adi Vivi menjelaskan bahwa masalah terjadi pada tahapan keempat, yaitu di Kementerian Perindustrian.

Pendaftaran atau registrasi IMEI di Kementerian Perindustrian harus dimulai dengan permohonan data secara online dan dilakukan verifikasi data.

Setelah itu, data akan disetujui oleh Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR (Central Equipment Identity Register).

Namun, salah satu tersangka dengan inisial F tidak melaksanakan tahapan ini.

Pada periode antara tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022, sebanyak 191.965 ponsel ilegal didaftarkan tanpa melalui prosedur verifikasi.

Sebelumnya, enam orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.

Empat dari mereka berasal dari pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk satu dari Kementerian Perindustrian dan satu dari Ditjen Bea Cukai.

Kasus IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu setelah banyak pengguna mengalami masalah dengan ponsel yang dibeli dari jalur distributor atau luar negeri. Ponsel-ponsel tersebut mendadak kehilangan sinyal (“no service”).

Sebagian besar pengguna yang mengalami masalah ini adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.

Diduga masalah ini disebabkan karena nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, ponsel atau perangkat telekomunikasi lainnya yang memiliki IMEI yang tidak terdaftar di database pemerintah akan mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.