Ini Dia 15 Aplikasi Judi Online yang Akhirnya Diblokir Kominfo

JAKARTA- Ini dia 15 aplikasi judi online berkedok game online yang akhirnya diblokir Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo). Padahal sebelumnya Kominfo menyebut aplikasi-aplikasi tersebut hanya sebatas game permainan biasa.

Berkat masukan dari masyarakat, Kominfo pun lebih mendalaminya. Kini Kominfo berubah arah dan memblokir game tersebut.

Bacaan Lainnya

Game yang sebelumnya cuma gaple tanpa duit itu tapi sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat Kominfo, yaitu Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Namun sekarang, nama-nama game online itu resmi diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi dan itu sudah dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (2/8/2022).

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” tutur Johnny.

Ini dia 15 PSE game online yang memuat perjudian:

1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.(SW)