JAKARTA – Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah keterangan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari terkait perjalanan ke luar negeri. Johnny mengatakan pendanaan perjalanannya ke luar negeri diatur oleh Kesekjenan Kominfo bukan BAKTI Kominfo.
Puji Lestari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mereka menjadi terdakwa di kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS)
“Pak Menteri, Pak Johnny G Plate ada bantahan pak?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
“Ada Yang Mulia, untuk Saudara Ibu Puji, bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang disampaikan oleh Bu Puji terkait perjalanan ke luar negeri saya, yang saya ketahui perjalanan ke luar negeri saya diatur oleh Kesekjenan Kominfo,” kata Johnny G Plate.
“Dan saya pun tidak pernah disampaikan bahwa ada seperti ini, kaget-kaget pula saya,” lanjut Johnny.
Sebelumnya, jaksa menanyakan anggaran BAKTI Kominfo yang digunakan Johnny G Plate untuk perjalanan ke luar negeri. Puji mengatakan Johnny menggunakan anggaran BAKTI Kominfo sebanyak tiga kali di tahun 2022.
“Kepada saksi Puji, berapa kali Pak Menteri menggunakan anggaran BAKTI untuk ke luar negeri?” tanya jaksa.
“Untuk tahun 2021 dari data kami tidak ada,” jawab Puji.
“Untuk 2022?” tanya jaksa.
“Ada 3 kali di bulan Oktober, Mei, dan Juni,” jawab Puji.
Puji mengatakan Johnny melakukan perjalanan ke Swiss, Paris dan USA di tahun 2022. Dia menyebutkan anggaran dari BAKTI Kominfo yang digunakan untuk tiga perjalanan ke luar negeri itu mencapai Rp 911 juta.
“Juni kemana?” tanya jaksa.
“Ke Swiss,” jawab Puji.
“Berapa anggaran yang digunakan oleh Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Pak Menteri Rp 301,265,470 juta sekian,” jawab Puji.
“Untuk yang kedua di bulan apa?” tanya jaksa.
“Kedua bulan Mei,” jawab Puji.
“Kemana?” tanya jaksa.
“Ke Paris,” jawab Puji.
“Berapa anggaran yang digunakan?” tanya jaksa.
Rp 326,217 juta sekian,” jawab Puji.
“Untuk yang ketiga?” tanya jaksa.
“Ke USA di bulan Oktober,” jawab Puji.
“Berapa anggarannya?” tanya jaksa.
“Untuk Pak Menteri Rp 284 juta sekian,” jawab Puji.
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa juga mengungkap Plate difasilitasi bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.(SW)