Keluarga Tak Akan Izinkan David Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

JAKARTA – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Keluarga tidak mengizinkan David untuk bersaksi dalam persidangan apabila nantinya diminta.

“Saya rasa tidak (akan dibolehkan bersaksi), dari keluarga juga tentu kita keberatan (David bersaksi),” kata pengacara David, Mellisa Anggraeni, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Bacaan Lainnya

Mellisa mengatakan David Ozora tidak memungkinkan untuk bersaksi dalam persidangan nantinya. Sebab, meskipun kondisi fisik David membaik, masih ada efek samping akibat penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2) lalu.

“Tidak memungkinkan dan tidak layak bagi kami untuk dihadirkan di persidangan. Karena meski secara fisik David sudah membaik, bahkan sudah mulai masuk asesmen dia sudah hadir ke sekolah. Tapi secara kognisinya dia masih sangat bermasalah,” kata dia.

Selain itu, David masih belum bisa memastikan fakta dan imajinasinya imbas peristiwa tersebut. Dari aturan yang ada, orang yang demikian tidak bisa diambil kesaksiannya dalam persidangan nantinya. Dia yakin hakim akan memaklumi jika David tidak jadi saksi dalam persidangan.

“Karena yang dihadirkan di persidangan adalah orang yang secara kondisi fisik sehat dan pemikiran sehat. Sementara yang dialami David ini diffuse axonal injury, orang-orang yang dengan emosi dan kognisi bermasalah. Mana mungkin pernyataannya bisa diambil kesaksiannya. Dari situ pun kami yakin hakim akan memahami itu dan tidak akan memaksakan anak korban untuk dijadikan saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.(SW)

‘: