JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya bakal menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya adalah profesi kurir dan driver ojek online.
Pemberian THR untuk pekerja-pekerja berstatus kemitraan ini juga bakal masuk dalam penyusunan beleid tersebut. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online yang diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Pembuatan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini juga menjadi kesimpulan utama dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi IX DPR dengan Ida dan jajarannya.
“Sejauh ini belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan maka tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong kementerian ketenagakerjaan untuk siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian thr bagi pengemudi ojek online,” beber Ida di Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).
“Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online,” tegasnya.
Tadinya dalam rapat dengan Komisi IX beredar juga opsi untuk mengubah Permenaker nomor 6 tahun 2016 soal pemberian THR dan memasukkan pekerja dengan status kemitraan menjadi yang wajib mendapatkan THR.
Namun, pihak Ida memiliki opsi lain dan akhirnya disetujui yaitu membentuk aturan terbaru dan tersendiri untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja berstatus kemitraan macam ojek online. Aturan itu skalanya dinilai lebih luas tidak hanya mengatur soal pemberian THR bagi pekerja mitra saja.
“Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja, sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan,” papar Ida.(SW)