KemenPPA: Kekerasan Seksual Harus Ditangani Melalui Proses Hukum

KemenPPA
KemenPPA: Kekerasan Seksual Harus Ditangani Melalui Proses Hukum

suarakarsa.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan. Hal ini sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, yang menjamin hak-hak korban.

Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPA, Nahar, menyikapi kasus pemerkosaan terhadap dua remaja berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah. KemenPPA bekerja sama dengan UPTD PPA Jawa Tengah dan Purworejo serta aparat kepolisian untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.

Dalam penegakan hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kecuali jika pelaku adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 6 UU TPKS, yang mengatur pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta bagi tersangka yang melakukan tindakan asusila atau persetubuhan. KemenPPA mendukung upaya penyidikan yang tengah berlangsung untuk memberikan keadilan bagi korban sesuai aturan yang berlaku.