JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait salah satu pejabatnya yang dimintai keterangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sekadar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang sebanyak dua kali. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan proses pemeriksaan tersebut tidak ada hubungannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Namun, terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.
“Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Tina melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Tina menegaskan saat ini Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024 lalu.
“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024,” jelasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar dan bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan