UNAAHA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana, menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penginputan dana desa tahap ketiga tahun 2022.
Pernyataan ini menepis kabar adanya penundaan pencairan Dana Desa jelang Pilkades serentak di 128 Desa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“KPPN telah menyampaikan kepada kami untuk segera mengajukan Dana Desa Tahap Ketiga, dan saat ini kita masih dalam rangka menginput realisasi anggaran tahap I dan tahap II selanjutnya prosesnya di BPKAD,” ungkapnya pada Senin, 17/10/2022.
Kata Keni, pencairan Dana Desa (DD) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana realisasi berdasarkan serapan anggaran Dana Desa tahap sebelumnya.
“Jadi deadline waktunya diatur dalam PMK, bulan berapa diajukan pencairan Dana Desa untuk tahap I dan bulan berapa untuk tahap II sampai tahap ketiga dan kalau desa tersebut sudah memenuhi syarat, tidak ada masalah untuk dicairkan,” terangnya.
Adapun terkait pelaksanaan Pilkades mantan camat Wonggeduku Barat ini menegaskan agar para Kepala Desa menggunakan Dana Desa sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Anggaran Dana Desa itu milik Pemerintah Desa bukan Kepala Desa, yang mana Pembelanjaannya sudah tertuang dalam APBDes, jika ada Kades yang menyalahgunakan anggaran maka dia harus bertanggung jawab,”tutup Keni.(RW)