JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Luqman dicecar soal adanya dugaan pesanan pengaturan proyek pengadaan oleh pejabat di Kemnaker.
“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/8/2023).
Tak hanya itu, KPK juga menggali keterangan dari dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kemnaker yakni Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Kedua saksi dicecar terkait perencanaan lelang hingga pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
“Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Ali.
Diketahui, Luqman hadir dalam pemeriksaan KPK pada Rabu (27/9) kemarin. Luqman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai salah seorang staf khusus di Kemenaker.
“Luqman Hakim (Anggota DPR RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu,” ujarnya.
Informasinya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.(SW)