suarakarsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Kasus ini sebelumnya juga menyeret eks calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.

“Betul, eksposnya Minggu lalu,” ungkap sumber dari KPK kepada media, Selasa (24/12/2024).

Informasi penetapan tersangka ini dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, menyatakan belum memperoleh informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyebut bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui media. Ia juga mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait perkembangan ini.
“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny.

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Penetapan Hasto sebagai tersangka semakin memanaskan situasi politik di tengah upaya penegakan hukum terhadap kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait detail perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto. PDI-P juga belum mengeluarkan sikap resmi atas status hukum salah satu petingginya tersebut.

Pihak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK maupun pernyataan resmi dari PDI-P terkait kasus ini.