KENDARI – Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara melaporkan 10 Perusahaan Tambang yang diduga merugikan keuangan negara 120 milyar rupiah.
Nizar Fachry Adam selaku pengurus LAKI Sultra mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 ayat angka 12 dimana Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari dasar UU itu lanjut Nizar berangkat dari temuan BPKP dan BPK tahun 2021 Desember yang tersaji pada Laporan Audited Kementerian ESDM. “Hal itu kemudian mendorong LAKI Sultra melakukan aduan kepada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait sejumlah perusahaan yang melanggar.” Kata Nizar Kepada Wartawan, 08/09/2023.
Dimana perusahaan yang dimaksud LAKI Sultra tersebut tambah Nizar yakni:
PT. Ifesdeco,
PT. Waja inti Nusantara
PT. Vale Indonesia
PT. Tristaco
PT. Cinta Jaya
PT. Tokinindo
PT. Tonia Mitra Sejahtera
PT. Appolo Nikel Indonesia
PT. Citra Arya Sentosa Utama
PT. Moderen Cahaya Makmur
Laki Sultra Membagi dua klaster Kerugian negara, yakni PNBP sektor Pertambangan dan Iuran pertambangan. “dimana di temukan sejumlah kerugian negara di PT. Ifesdeco, PT. Waja inti Nusantara, PT. Vale Indonesia, PT. Tristaco, PT. Cinta Jaya, PT. Tokinindo, PT. Tonia Mitra Sejahtera.” Tambahnya
Nizar menambahkan “Klaster Perhubungan darat dan Laut melalui tidak di punggutnya sejumlah iuran dan PNBP perhubungan baik pajak Perhubungan laut (Tersus) dan penggunaan kawasan perairan PT. Appolo Nikel Indonesia, PT. Citra Arya Sentosa Utama dan PT. Moderen Cahaya Makmur.” Jelasnya
“Serta, pengunaan kawasan Lajur darat, memalui izin pengunaan Jalan negara, provinsi dan Kab kota. Di duga kerugian Negara mencapai 120 miliar.” Ujarnya