Laporan Pengrusakan Rumah Di Polresta Kendari, Kuasa Hukum Herman Harap Ada Titik Terang

KENDARI – Kasus pengrusakan rumah salah seorang warga di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi setahun yang lalu, atas kejadian ini pemilik rumah melaporkan ke pihak Polres Kota Kendari namun setahun lamanya belum ada tindak lanjut atas perkembangan kasus pelaporan tersebut, malah Herman yang sebelumnya pelapor malah dilanggil sebagai terlapor. Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum Herman, Sabtu, 28/10/2023.

Pengrusakan rumah hingga perabot rumah tangga diduga dilakukan oleh La TNK dan telah dilaporkan setahun yang lalu ke Polres Kendari sesuai dengan laporan No. B/1101/X/2022/Reskrim tanggal 07 Oktober 2022. Namun menurut Alfian Silondae SH selaku kuasa hukum dari Herman belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Alfian Silondae, SH, selaku kuasa hukum Herman menjelaskan, belum ada tindakan dari pihak Polres Kendari, baik berupa pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan maupun terlapor La TNK, Alfian menambahkan pengrusakan terhadap rumah klien kami saudara Herman bukan saja membongkar rumah hingga rata dengan tanah tapi juga menghancurkan perabotan keluarga seperti piring, gelas, dan masih banyak lagi. Motif dari pada pengrusakan rumah yang rata dengan tanah sangat tidak jelas.

Lanjut Alfian menjelaskan bahwa kemungkinan besar permasalahan ini adalah mengenai lahan (Tanah) dimana Herman dan La TNK saling mengklaim kepemilikan lahan.

Alfian selaku kuasa hukum dari Herman, mengajukan surat permintaan SP2HP (Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan) di Reskrim Polresta Kendari dan sejauh ini baru masuk suratnya dan masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Alfian Silondae menambahkan, kami justru heran setelah laporan kami tertunda selama setahun dan tiada perkembangan justru tiba tiba ada perkembangan baru klien kami saudara Herman mendapat surat Panggilan tanggal 25 Oktober 2023 dari Reskrim Polres Kendari tentang Pengrusakan pagar dan tanaman yang di duga dilakukan oleh Herman dengan pelapor diduga atas nama La TNK.

Dengan laporan tujuan untuk menghadiri pemanggilan undangan Klarifikasi Tanggal 28 Oktober 2023 atas laporan Polisi La TNK No. LP/B/355/X/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 14 Oktober 2023 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan atau memasuki halaman tampa izin atas laporan saudara La TNK yang terlapor saudara Herman.

Atas adanya surat oanggilan ini, menurut Alfian klien kami Herman dibuat bingung juga pusing karena tidak tau mana yang di rusak alamatnya dimana dan kapan kejadiannya bahkan lebih dibuat bingung lagi ditanya siapa saja yang melakukan pemagaran dilokasi Herman yang menurut Herman jauh dari tuduhan laporan terhadap dirinya.

“Saya berharap, semoga ada titik terang dari pihak aparat hukum yaitu Reskrim Polresta Kendari dan tidak pilih kasih demi tegakkan keadilan,” tutup Alfian.(Red)