Lidik Krimsus Sultra Beberkan Kecurangan SPBN Lapulu Dalam Melakukan Penjualan Solar

KENDARI – Beredar sebuah Informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk masyarakat nelayan, yang di jual kepada mafia solar atau penadah.

Hal itu dibeberkan langsung oleh DPP Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia ((RI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui sekretaris jendral (Sekjend), Ramadhan, Minggu, 24/9/2023.

Bacaan Lainnya

“Informasi tersebut sudah lama tersiar, bahkan hampir setiap hari. Namun sayangnya, APH yang memiliki wewenang untuk menindak lanjuti hal itu sampai detik ini masih diabaikan,” kata Ramadhan.

“Mestinya pihak berwenang ini segera mengambil sikap agar hal itu tidak terkesan ada pembiaran dan mqpah terksean seperti ada konspirasi sehingga hal itu mulus-mulus saja dan terus berlangsung,” ungkapnya.

Ramadhan juga menegaskan, siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum. Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.

“Modus yang di lakukan SPBN Jamaliah Ningsih yakni pengisian BBM subsidi di SPBN lapulu dilakukan di malam hari untuk menghindari sorotan media atau lembaga sosial kontrol,” bebernya.

“Jadi BBM yang masuk pagi atau siang tidak langsung oleh pihak SPBN, tetapi BBM itu di simpan dulu nanti malam atau subuh baru di salurkan oleh pihak-pihak mafia solar,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar APH segera turun tangan dan membongkar jaringan itu. Sebab tidak ada alasan untuk membiarkan hal seperti itu terjadi.

“Olehnya itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang terjadi di SPBN Lapulu (Jamaliah Ningsi). Sekaligus memanggil dan memeriksa pengawas atau pemilik (owner) atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio solar subsidi karena kami duga telah melakukan konspirasi jahat dengan para penadah mafia solar. Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” harapnya.

“Terakhir, Sekjend Lidik Krimsus Sultra itu berharap kepada depot Pertamina Kota Kendari untuk memberikan sanksi tegas dan menghentikan penyuplaian BBM di SPBN Lapulu yang diduga telah menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi jenis solar yang dilakukan oleh pemilik atau pengawas spbn lapulu,” pungkasnya.