JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe resmi menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi Pengacaranya. Mantan napi korupsi itu resmi ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Lukas.
“Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas),” kata salah satu pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).
Namun, Rening belum menjelaskan terkait peran pengacara berambut putih itu nantinya. Atau pun bagaimana kerja sama Rening dengan OC Kaligis.
Nantinya, para tim kuasa hukum Lukas bakal mengagendakan pertemuan konferensi pers secara resmi terkait penunjukan ini.
Adapun OC Kaligis sendiri merupakan pengacara yang sempat merasakan bui lantaran terlibat kasus korupsi. OC saat itu terbukti memberikan uang senilai USD 27 Ribu dan SGD 5,000 kepada tiga Hakim PTUN Medan.
Uang itu diberikan guna mempengaruhi keputusan terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Lantaran terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Akan tetapi, banding ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Namun demikian, vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan Jasa KPK, yakni 10 tahun penjara.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1).
KPK mengaku tak masalah meski Lukas Enembe dibela pengacara kondang tersebut.
“Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali berharap Lukas Enembe dapat kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK melakukan penyidikan sesuai prosedur
“Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” kata Ali.(Sw)