Menaker Ajak Pengusaha dan Pekerja Cari Solusi Putusan MK Ciptaker

Menaker
Menaker Ajak Pengusaha dan Pekerja Cari Solusi. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

suarakarsa.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional pada Senin (4/11/2024). Salah satu agenda utama sidang ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam sidang pleno, Yassierli menyampaikan dua poin penting. Pertama, ia menekankan bahwa putusan MK terkait UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh anggota LKS Tripartit Nasional, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Kedua, semua anggota LKS Tripartit harus berdialog bersama untuk mencari solusi terbaik atas dampak putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan patuhi bersama. Selanjutnya, kita akan mencari solusi terbaik,” ujar Yassierli, dikutip dari siaran pers Kemenaker, Selasa (5/11/2024).

Fokus pada Penetapan Upah Minimum (UM) 2025

Yassierli menyoroti bahwa hal paling mendesak saat ini adalah penetapan Upah Minimum (UM) 2025. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 harus dilakukan paling lambat 21 November 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2024.

Usulan Serikat Pekerja/Buruh

Beberapa masukan dari serikat pekerja untuk penetapan UM 2025 meliputi:

  • Memberikan fleksibilitas kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menetapkan UMP, UM Kabupaten/Kota, dan UM sektoral berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
  • Tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan UM 2025.
  • Memperpanjang waktu penetapan UM hingga 10 Desember 2024, dengan survei KHL yang dilakukan oleh Depekab/Depekot.

Usulan Pengusaha

Sementara itu, unsur pengusaha mengajukan beberapa usulan berbeda, antara lain:

  • Tetap memberlakukan PP 51/2023 untuk kepastian penetapan UM 2025 dan menghindari politisasi.
  • Menggunakan data KHL dari Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Menunda penetapan UM sektoral khususnya untuk sektor padat karya.

“Kita akan fokus pada pembahasan upah minimum ini. Seluruh masukan akan kami bawa ke Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tegas Yassierli.

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja. Tujuh isu konstitusional yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 meliputi:

  1. Tenaga kerja asing (TKA)
  2. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak
  3. Outsourcing atau pekerja alih daya
  4. Cuti
  5. Upah
  6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  7. Isu pesangon

Sidang pleno ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merespons perkembangan terkait UU Cipta Kerja, memastikan kebijakan ketenagakerjaan yang sejalan dengan putusan MK, dan menetapkan upah minimum secara adil bagi seluruh pihak.