suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat berlaku maksimal selama lima tahun. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait PKWT, Kamis (31/10/2024). Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.
Enny menjelaskan bahwa pengusaha tidak boleh memperpanjang PKWT jika telah mencapai batas waktu lima tahun, karena hal tersebut melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan prinsip PKWT sebagai hubungan kerja sementara. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT boleh diperpanjang jika keseluruhan masa PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
MK juga menilai bahwa aturan jangka waktu PKWT seharusnya ditetapkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah, agar representasi hak-hak pekerja lebih kuat dan mengikat. “Aturan ini harus memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapat masa kerja yang layak setelah kontrak berakhir,” jelas Enny.
Putusan ini juga berarti bahwa batas waktu PKWT saat ini lebih lama dibandingkan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebelumnya menetapkan batas maksimal PKWT hanya tiga tahun. MK berharap dengan adanya aturan lima tahun ini, pekerja dapat lebih terlindungi dan pengusaha tidak dapat menggunakan kontrak jangka pendek berulang yang merugikan pekerja.