KONAWE SELATAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (32) asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai nekat menjadi kurir narkoba. Polisi yang mengamankan pelaku turut menyita 488 gram sabu dan 474 butir pil ekstasi.
“YN diamankan di kantor pengiriman di Benu-benua Kendari,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Bambang mengungkapkan YN ditangkap di salah satu tempat jasa pengiriman di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Konsel, Selasa (2/1) sekitar pukul 17.30 Wita. Dari lokasi itu, polisi turut menyita sabu.
“Di TKP pertama ini pelaku diamankan dengan barang bukti sabu 488,8 gram,” ungkapnya.
Polisi yang menginterogasi pelaku, lalu menggeledah indekos pelaku di Jalan Poros Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel). Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi.
“Di situ kami menemukan 474 butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan modus operandi pengiriman paket barang haram ini dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu. Dia menuturkan sepatu tersebut dibongkar dan dimasukkan ke dalamnya, lalu dikirim.
“Modusnya sabu ini dikirim dengan dimasukkan ke dalam sepatu, jadi sepatunya dibongkar solnya dan sabu ini dimasukkan ke dalam lalu ditutup, baru dikemas dan dikirim,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, barang haram tersebut dipasok dari Aceh melalui udara ke Kendari. Pelaku YN berperan untuk mengambil sabu itu di jasa pengiriman dan rencananya akan diedarkan di Kendari.
“Barangnya ini dikirim dari Aceh ke Kendari melalui udara,” pungkasnya.(RS)