Pemerintah Kajian Percepatan Eksekusi Mati untuk Terpidana Narkotika

Terpidana Narkotika
Pemerintah Kajian Percepatan Eksekusi Mati untuk Terpidana Narkotika (gambar Dhemas Reviyanto)

suarakarsa.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi salah satu dari tiga prioritas utama pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.

“Kami sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah, sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12).

Bacaan Lainnya

Selain eksekusi hukuman mati, pemerintah juga fokus memperkuat upaya pemblokiran dan penelusuran aliran dana rekening yang terkait dengan jaringan narkoba di Indonesia.

Budi Gunawan menegaskan bahwa sinergi antara kementerian dan lembaga akan diperkuat untuk memberantas narkoba. Langkah-langkah ini mencakup pendekatan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, serta edukasi dan kampanye kepada masyarakat.

“Edukasi mengenai bahaya narkoba akan digencarkan, khususnya untuk pelajar dan mahasiswa, menggunakan berbagai platform agar kesadaran tentang bahaya narkoba meningkat sejak usia dini,” jelas Budi, yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Budi menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta pemberantasan narkoba dilakukan secara lebih masif dan tegas.

“Desk pemberantasan narkoba akan terus mengintensifkan penindakan hukum, termasuk penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, pemblokiran aliran dana, serta kampanye publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” katanya.

Dengan status darurat narkoba yang dihadapi Indonesia, langkah-langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.