Dalam surat edaran ini, beberapa poin penting yang harus diperhatikan antara lain:
- Pembelajaran di bulan Ramadhan tetap berlangsung dengan kombinasi belajar mandiri dan tatap muka di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan belajar mandiri dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau komunitas dengan bimbingan sekolah/madrasah.
- Sekolah diimbau menyelenggarakan kegiatan bermanfaat seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta bimbingan rohani untuk siswa non-Muslim.
- Siswa akan menikmati libur Idul Fitri dari 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025, dengan pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.
Sebelumnya, muncul usulan untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh saat Ramadhan.
Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i pada 30 Desember 2024.
Halaman
1 Komentar