suarakarsa.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan sejumlah kementerian untuk menyusun skema penyelamatan perusahaan tekstil raksasa ini.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus dalam pernyataan tertulis pada Jumat (25/10/2024).
Agus menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelamatkan para karyawan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menjelaskan bahwa operasional perusahaan akan tetap diupayakan berjalan dengan lancar agar para pekerja tetap terjaga. “Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya PHK besar-besaran terhadap belasan ribu karyawan Sritex. Menanggapi hal ini, Kementerian Tenaga Kerja meminta agar Sritex tidak terburu-buru mengambil langkah PHK sebelum adanya putusan final dari Mahkamah Agung (MA).
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit agar tidak melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri.
Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya mempertahankan karyawan, tetapi juga mendukung operasional dan stabilitas perusahaan, sehingga sektor industri tekstil Indonesia tetap bertahan dan mampu bersaing di pasar global.