Pemuda di Nunukan Ditangkap Usai Curi Barang untuk Judi Online

pencurian uang
Pemuda di Nunukan Ditangkap Usai Curi Barang untuk Judi Online

suarakarsa.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Kalimantan Utara, menangkap MAD (21), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, yang dilaporkan tetangganya atas dugaan pencurian uang dan tabung elpiji. MAD juga dilaporkan kakaknya karena mencuri iPhone 11 yang kemudian dijual demi mendanai kecanduannya terhadap judi online dan narkoba.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, menjelaskan bahwa kecanduan judi online dan narkoba menjadi alasan utama tindakan MAD. “Kakaknya ingin memberi pelajaran lewat jalur restorative justice,” ujar Barasa, usai kakaknya melaporkan pencurian iPhone yang dijual MAD seharga Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

Namun, laporan dari tetangga memunculkan kembali proses hukum. MAD dilaporkan Ibrahim atas pencurian uang Rp1,3 juta dan Illang atas kehilangan tabung elpiji 3 kg. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa iPhone 11 dan tabung elpiji, dan MAD kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Setelah penangkapan, polisi juga melakukan tes narkoba terhadap MAD dan hasilnya menunjukkan positif penggunaan obat terlarang. Iptu Disko Barasa menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa lebih lanjut terkait kecanduan narkoba yang dialami MAD. “Kami akan mencoba melihat apakah MAD juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba atau hanya sebagai pengguna. Jika terbukti, akan ada proses hukum tambahan,” kata Barasa.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.