suarakarsa.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Kalimantan Utara, menangkap MAD (21), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, yang dilaporkan tetangganya atas dugaan pencurian uang dan tabung elpiji. MAD juga dilaporkan kakaknya karena mencuri iPhone 11 yang kemudian dijual demi mendanai kecanduannya terhadap judi online dan narkoba.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, menjelaskan bahwa kecanduan judi online dan narkoba menjadi alasan utama tindakan MAD. “Kakaknya ingin memberi pelajaran lewat jalur restorative justice,” ujar Barasa, usai kakaknya melaporkan pencurian iPhone yang dijual MAD seharga Rp10 juta.
Namun, laporan dari tetangga memunculkan kembali proses hukum. MAD dilaporkan Ibrahim atas pencurian uang Rp1,3 juta dan Illang atas kehilangan tabung elpiji 3 kg. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa iPhone 11 dan tabung elpiji, dan MAD kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.