Perpres No 35/2022, Presiden Kuatkan Fungsi Penyuluhan

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming, dengan terbitnya Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945

Mandat dari Perpres Nomor 35/2022 yang harus segera ditindaklanjuti adalah sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dikemukakan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo pada Sosialisasi Perpres No 35/202 secara virtual pada Jumat [1/4] yang dihadiri sejumlah gubernur, bupati dan walikota dan stakeholders.

Bacaan Lainnya

“Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian,” mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan kata Mentan Syahrul via online.

Dia mengingatkan arahan Presiden Jokowi dalam menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan yang aman, maka pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tentunya, melalui pengelolaan stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, cadangan pangan pokok, dan distribusi pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat,” kata Mentan Syahrul.

Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa, dilakukan melalui pembentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] dan Penumbuhan serta  Pemberdayaan Pos Penyuluhan Desa [Posluhdes].

Mentan Syahrul mengenang pengalaman selaku Camat Bontonompo di Kabupaten Gowa pada 1984 – 1987, kerap menyambangi BPP Bontonompo dan koordinasi dengan Posluhdes di tiap desa di Kecamatan Bontonompo.

“Saya ingat, Posluhdes dulu hidup banget waktu saya jadi camat dan bupati. Diskusi serangan hama dan pemakaian obat yang cocok dengan penyuluh. Posluhdes dan BPP tempat komunikasi segala aspek dan bertemunya kebijakan pusat dan daerah. Di situ terlibat kepala desa, camat, Danramil dan Kapolsek, karena saya fahami betul local problem must be solving be local reponse,” katanya.

Selanjutnya Kepala Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo sebagai nara sumber dari acara sosialisasi mengingatkan pula tindaklanjut Perpres No 35/2022 ini berupa penyusunan Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] menyangkut penguatan hubungan kerja pada Pasal 9; Pengembangan dan pembinaan teknis penyuluhan swadaya dan pembinaan penyuluh swasta pada Pasal 14 Ayat 10; tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada Pasal 20 Ayat 4; serta pembinaan dan pengawasan pada Pasal 26.

Khusus mengenai penguatan hubungan kerja kelembagaan, kata Eddy, perlu sinergi dan komunikasi antar pemerintah pusat dan daerah melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian Nasional, untuk tingkat pusat diwadahi Kostratanas, tingkat provinsi [Kostrawil], tingkat kabupaten/kota [Kostrada] dan tingkat kecamatan [KostraTani].

“Sementara jaminan ketersediaan prasarana dan sarana diberikan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota berupa kantor dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Eddy.

Presiden Jokowi, katanya, menyadari pentingnya fungsi penyuluhan sebagai sebagai jembatan mendiseminasikan inovasi teknologi hasil penelitan kepada petani, serta memberdayakan petani dan keluarganya agar mampu menerapkan konsep agribisnis secara utuh yang selaras dengan potensi wilayahnya dan memperhatikan kelestarian alamnya.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Syafrizal menambahkan pada acara sosialisasi tersebut bahwa Perpres ini memberi pesan penting pada menteri, gubernur, bupati/walikota untuk penguatan hubungan kerja, dengan pembentukan  Satminkal di provinsi dan kabupaten/kota sebagai wadah pengelolaan, pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh Pertanian;

“Penguatan hubungan kerja dengan sinergi penyelenggaraan penyuluhan pertanian melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian serta pemantuan dan evaluasi penyuluhan pertanian.

Di acara sosialisasi tersebut, Bustanul Arifin, Ketua Komisi Penyuluhan Nasional (KPPN), menambahkan bahwa penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh pertanian dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota melalui penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh PNS dan Penyuluh PPPK; pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; pembinaan penyuluh swasta.

“Tujuannya, guna memenuhi ketersediaan Penyuluh PNS dan Penyuluh PPPK Gubernur sementara bupati/walikota mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disertai rekomendasi teknis dari Menteri Pertanian,” kata Bustanul.

Sementara itu Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP] Kementan, Dedi Nursyamsi menekankan pada materi penyuluh pertanian dalam mendukung peningkatan ketersediaan pangan, akses dan konsumsi pangan, Kementan menyediakan sumber materi penyuluhan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (Cyber Extension).

“Pemanfaatan information technology (IT) untuk mensinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan pertanian, dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.” kata Dedi. (NF)