Polsek Mandonga Tetapkan Dua Oknum Bidan Jadi Tersangka Kasus Aborsi

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menetapkan enam orang tersangka pelaku aborsi janin perempuan yang ditemukan pada Kamis (29/9) di Kecamatan Puuwatu, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 4 tersangka inisial inisial NR (15), YD (19), NH (34) dan AS. Dan saat ini bertambah menjadi 2 tersangka inisial SS dan WA yang berprofesi sebagai bidan.

“Dari hasil keterangan dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara jika tersangka NR dibantu persalinan oleh Bidan inisial SS dan WA,” ungkap , Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, NR yang meminta dibantu untuk menggugurkan sempat ditolak beberapa kali dan diarahkan untuk ke rumah sakit.

“Sehingga SS dan WA merasa kasihan dan menuruti kemauan MR,” ungkapnya.

“Para tersangka sepakat untuk menggugurkan dan biaya persalinan yang akan dibayar ke bidan senilai Rp 5 juta,” ujarnya.

Ia membeberkan, Janin perempuan yang digugurkan sudah dalam meninggal dunia yang usianya kurang lebih 7 bulan.

Para tersangka dijerat undang-undang kesehatan pasal 194 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 346 KUHP berkaitan dengan aborsi ancaman 4 tahun penjara dan untuk tersangka YD disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan persetubuhannya.(RW)