suarakarsa.com – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah menetapkan tarif PPN secara bertahap.

Kenaikan PPN ini akan berdampak pada hampir seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Berikut cakupan pengenaan PPN 12 persen:

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Menurut Kementerian Keuangan, PPN 12 persen berlaku untuk:

  1. Barang Kena Pajak (BKP):
    • Barang berwujud seperti pakaian, tas, sepatu, alat elektronik, barang otomotif, kosmetik, dan perkakas.
    • Barang tidak berwujud seperti hak cipta atau lisensi perangkat lunak.
  2. Jasa Kena Pajak (JKP):
    • Layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.
    • Jasa konstruksi dan pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar negeri.
  3. Kegiatan Membangun Sendiri:
    • Pajak untuk bangunan yang dibangun oleh pribadi atau badan di luar kegiatan usaha.
  4. Aktiva Tidak untuk Dijual:
    • Barang milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan namun dikenakan PPN.

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan memengaruhi harga barang dan jasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat. Beberapa contoh barang dan jasa yang akan lebih mahal termasuk pulsa telekomunikasi, sabun, serta barang kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selain itu, layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terkena dampaknya, sehingga pelanggan harus membayar lebih untuk menikmati layanan tersebut.

Meski kebijakan ini diharapkan membantu stabilitas keuangan negara, kenaikan tarif PPN diprediksi akan meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama dari golongan menengah ke bawah. Pemerintah diharapkan mampu memberikan mitigasi dampak agar daya beli masyarakat tidak semakin tergerus.