KENDARI – PT. Bintang Energi Mineral (BEM) diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di jetty kesyahbandaran milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan. Hal itu disampaikan oleh La Songo, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mneggelar konferensi pers di kantor sekretariat PPWI Sultra, Sabtu (05/06/2023).
Lebih lanjut, La Songo membeberkan bahwa ada aktivitas penambangan pasir yang dengan bebas disekitar jetty tersebut. Namun diduga dalam proses pemuatan pasir silika di jetty milik KUPP Lapuko tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pasalnya, dalam melakukan pemuatan pasir, PT. BEM belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“PT BEM ini kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih bebas melakukan pemuatan pasir silika di jetty KUPP Lapuko, ini kan aneh bin ajaib,” ungkap La Songo yang didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani penuh tanya.
Mirisnya lagi, lanjut La Songo, ini merupakan tongkang ke enam yang akan keluar dari Kesyahbandaran Lapuko.
“Sementara dari hasil pantauan kami di lapangan ini sudah tongkang yang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko. Ini kan jelas telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 serta UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” terang mantan Ketua HMI Cabang Kota Kendari ini.
“Dan anehnya, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023,” sambungnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan, Asrul Rahmani bahwa dalam rangka kegiatan produksi penambangan hingga proses pengangkutan serta penjualan harus merujuk pada aturan kaidah pertambangan yang benar. Dimana harusnya ada pengajuan besaran bukaan lahan dan besaran kouta penjualan guna tersingkron laporan dan keterangan RKAB.
“Hati-hati loh jangan sekali-kali pemegang IUP melakukan laporan dan serta membuat keterangan palsu karena itu bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 159 dimana dapat diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar paling banyak 100 milyar,” ujar Asrul.
Asrul juga menjelaskan bahwa dari sisi pelayanan pelayaran juga sudah sangat jelas sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan, jangan asal teken surat keterangan berlayar. Untuk itu dirinya juga menduga bahwa pihak Syahbandar Lapuko ikut terlibat dalam konspirasi ini.
Olehnya itu baik La songo maupun Asrul Rahmani meminta agar tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan.
“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat. Dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” pinta Ketua Umum DPD PPWI Sultra dan Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan PPWI Sultra.
Diketahui, tongkang beringere di perairan Lapuko milik PT. Bintang Energi Mineral yang bergerak di bidang pertambangan batuan/pasir kuarsa di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pihak terkait belum dapat di konfirmasi. Kendati begitu awak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait.(Red)