suarakarsa.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyambut baik kebijakan penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Eddy menyebut kebijakan ini sebagai terobosan besar yang dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini terbebani oleh utang.
“Ini terobosan besar yang secara signifikan menolong petani, nelayan, dan UMKM yang selama ini terjerat dalam lingkaran utang,” ujar Eddy kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024). “Sebagai pimpinan MPR RI, saya mendukung kebijakan ini sekaligus siap menjadi bagian dalam upaya membantu petani, UMKM, dan nelayan untuk lebih sejahtera,” tambahnya.
Eddy menilai, kebijakan ini sejalan dengan visi Prabowo untuk mewujudkan ketahanan pangan, yang merupakan salah satu poin utama dalam program Asta Cita yang diusung presiden. Menurutnya, penghapusan utang macet ini akan mendorong produktivitas di kalangan UMKM dan para petani.
“Selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas petani,” jelas Eddy.
Di samping itu, Eddy berharap kebijakan ini juga diikuti dengan program literasi keuangan agar petani dan nelayan dapat mengelola modal dan usaha mereka dengan lebih baik.
Kebijakan penghapusan utang ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang diteken Prabowo di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/11/2024). Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan masukan dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen pangan yang sangat penting, sehingga mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo. Ia juga berharap para petani, nelayan, dan UMKM dapat bekerja dengan lebih tenang dan termotivasi untuk berkontribusi bagi ketahanan pangan nasional.
Teknis pelaksanaan kebijakan ini, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah menghargai para pelaku UMKM, petani, dan nelayan sebagai produsen pangan yang penting bagi kehidupan bangsa.