suarakarsa.com – Prabowo Subianto berencana menghapus pajak properti sebesar 16 persen, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Hal ini diungkapkan oleh adik Prabowo sekaligus Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta, Kamis (10/10).
Hashim menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan pajak ini dimaksudkan sebagai stimulus ekonomi sementara untuk sektor properti. “Ada masukan untuk menghapus PPN selama 1 hingga 3 tahun pertama guna mengurangi beban. BPHTB sebesar 5 persen juga akan dihapus,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan audiens.
Sebagai alternatif, Prabowo telah menyiapkan Kementerian Penerimaan Negara untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak. Hashim menegaskan, calon menteri untuk kementerian baru ini sudah ada dan bertugas untuk mencari sumber penerimaan lain. Ia juga menyebutkan bahwa tim Prabowo sedang membahas cara untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan tersebut, salah satunya melalui pajak kontraktor.
Hashim mengajak sejumlah pihak, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero), untuk menghitung potensi dampak dari kebijakan ini dan memastikan implementasi yang efektif dalam mendukung perekonomian dan pengentasan kemiskinan.