Rencana Aksi Mogok Kerja di PT VDNI dan PT OSS, Wakil Ketua Sekar: Alasannya Tidak Mendasar

Morosi – Rencana sejumlah karyawan yang sedang bekerja di PT VDNI dan PT OSS Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan tergabung dalam serikat buruh KSPN dan SPTK akan melakukan mogok kerja pada tanggal 23 maret 2023 mendatang, Jusfin, wakil ketua Serikat Karyawan (Sekar) angkat bicara.

Jusfin mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh teman-teman lembaga buruh di Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan SPTK tidak mendasar dan tidak beralandaskan hukum, sebab tuntutan yang akan di suarakan tidak substantif pada persoalan hubungan industrial yang terjadi di kawasan industri Morosi.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, tuntutan teman-teman pekerja karyawan sepatutnya mengacu pada persoalan buruh yang memang tidak memberikan rasa keadilan dan terjadinya pelanggaran terhadap kebutuhan Layak hidup terhadap Buruh atau Pekerja itu sendiri. Artinya teman-teman boleh protes terhadap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika menganalisis serta mengkaji tuntutan tersebut ada beberapa poin yang menjadi alasan untuk melakukan mogok kerja ;
Pertama yaitu kawan-kawan mendesak agar segera dilaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun ada regulasi yang harus di pedomani dalam rangka terwujudnya PKB, Ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama”.

Disamping itu, kata dia, pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan atau tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum sebab negara kita adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”.

“Sepengetahuan kami, pihak management telah membuka diri untuk menyelenggarakan PKB, namun tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Management yang diwakili oleh bapak Aris Nirwana, Perwakilan PUK KSPN, Pihak Distransnaker dan Legislatif dari Pemerintah setempat juga sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dapat dihormati dan dilaksanakan,” kata Jusfin, Selasa, 21/3/23.

“Selanjutnya, rekan-rekan buruh mendorong dan fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk di laksanakannya perundingan. Kami juga sangat sayangkan hal tersebut kok bisa arahkan pada aksi mogok kerja sebab sudah ada kesepakatan dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat di lakukannya perundingan,” ucapnya.

Sehingga pihaknya memiliki pandangan yang berbeda rekan-rekan buruh yang akan melakukan mogok kerja, karena terkesan tidak profesional dalam mengajukan dasar tuntutan. Serta tidak memahami susbstansi tuntututan yang seakan mengada-ada karena tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan.

Jusfin juga menanggapi, bahwa tuntutan teman-teman buruh tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan terhadap asisten HRD sehingga tuntutan tersebut terkesan Politis.

“Jadi kalau subtansi tersebut di jadikan dasar untuk di lakukannya mogok kerja maka kami berpandangan hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum sehingga kawan-kawan yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan, semoga kedepan kawan-kawan serikat yang lain untuk lebih teliti lagi dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas,”bebernya.

“Nah kami dari pihak Sekar, PT VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak HRD masih sesuai dengan norma-norma yang ada dan Alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen HRD masih di terima dengan baik dan di jalankan,” pungkasnya.(Red)