Rugikan Negara 34,5 Milyar; LAKI Sultra Resmi Laporkan Dugaan Kerugian Negara di Kejati Sultra

KENDARI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam melaporkan secara resmi Dugaan Perbuatan Melawan hukum sejumlah Kewenangan dan Perbuatan yang di nilai merugikan negara.

Nizar mengatakan temuan itu berdasarkan Laporan audit DJBC Ahun 2016, 2017, 2018, 2019 hingga temuan BPK LHP tahun 2020 dimana terdapat tunggakan pajak yang tidak dapat di tagih.

Bacaan Lainnya

“Dalam rilis laporan Report audit DJBC di temukan permasalahan yakni WP tak terdeteksi dan WP vailid, di ketahui bahwa Dalam urusan pajak dan PNBP di kawasan pelabuhan ditangani oleh Perusahaan pengusahaan Jasa pabean (PPJP) yang di awasi langsung oleh bea cukai type C Kota Kendari.” Kata Nizar di Kendari, 15/09/2023

Pihak swasta (PPJP) dan Penyelengara negara bea dan cukai lanjut Nizar melakukan sejumlah verifikasi bea, pajak dan lainya. “Dilakukan sejumlah pembayaran baik dana jaminan (bank garansi), oleh karena itu banyaknya WP yang tidak terdeteksi dan dinyatakan Vailid. Maka ada indikasi untuk melakukan dugaan manipusi dokumen Pajak di lingkup bea dan cukai.”Paparnya

Dalam Laporan tersebut, tegas Nizar terdapat total kerugian Negara sebesar Rp34.500.000.000, Milyar. “Bahkan bisa lebih, di karenakan Bea keluar export Minerba (LME) belum di masukan dalam laporan.”Ujarnya

Olehnya LAKI Sultra memberikan atensi kasus tersebut berharap ada tindakan serius pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka menyelamatkan uang negara. “karna sudah masuk dalam Fokus kasus TPPU kementerian Menkopolhukam di tahun ini, yang akan di tanggani kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara.” Tutup Nizar