Sanksi Tegas Menanti ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Sanksi ASN terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebuah kewajiban
Sanksi Tegas Menanti ASN Tak Netral di Pilkada 2024

suarakarsa.com – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa Sanksi ASN terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi berat.

“Netralitas adalah harga mati bagi ASN. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin sedang bisa dijatuhkan, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan,” ujar Joko saat dikonfirmasi pada Selasa (17/9/2024).

Bacaan Lainnya

Netralitas untuk Jaga Kepercayaan Publik

Joko menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kami menjaga netralitas ASN dan non-ASN agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap tinggi. Program-program pemerintah tidak hanya dijalankan oleh ASN, tetapi harus bergerak bersama masyarakat,” jelasnya.

Menurut Joko, ada sejumlah batasan yang harus dipatuhi ASN selama tahapan Pilkada berlangsung. ASN dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah tertentu.

Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Aktivitas di Media Sosial

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye calon tertentu. “Sesuai peraturan pemerintah, ASN maupun non-ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” tambah Joko.

ASN memiliki hak suara, tetapi hak tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan. Bahkan, aktivitas di media sosial pun diawasi ketat. “Like, komen, atau share konten calon kepala daerah di media sosial juga tidak boleh dilakukan. Itu melanggar disiplin,” tegas Joko.

Layanan Pengaduan untuk ASN Tak Netral

Joko juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Jika ada dugaan pelanggaran netralitas, masyarakat dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). BKPP Kota Semarang juga telah menyediakan layanan pengaduan untuk pelanggaran disiplin.

“Aduan yang masuk akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa, baik dari BKPP maupun Bawaslu. Penting bagi masyarakat untuk mengajak ASN menjaga netralitas selama Pilkada,” pungkasnya.