JAKARTA – Pemerintah tengah berupaya untuk menggantikan penggunaan identitas kependudukan masyarakat, dari semula Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditargetkan pada tahun 2024 ini proses peralihan tersebut akan rampung.
Itu tandanya, era fotokopi KTP sudah tidak lagi berlaku ke depannya. Sebab, di masa mendatang, penggunannya berubah yang dilakukan secara digital.
Di awal 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Terkait instruksi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange), terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan,” ujar Kemendagri beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, IKD adalah identitas digital nasional, yaitu berupa alat untuk membuktikan identitas pengguna secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Kemendagri juga telah merilis aplikasi IKD yang bisa diakses lewat HP, baik pengguna smartphone berbasis Android dan iOS.
Hal yang mencolok dari perubahan e-KTP menjadi IKD ini nantinya pelayanan publik tak lagi memerlukan fotokopi KTP. Persoalan tersebut yang sering dihadapi masyarakat ketika mengurus suatu dokumen.
“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi KTP Digital) agar tidak diperlukan lagi fotokopi KTP,” kata Kemendagri.
Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.
Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.
“Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” pungkas Kemendagri.(SW)