JAKARTA – Peraturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 Kg mulai tahun depan akan berubah. Pasalnya, mulai tahun depan tak semua orang bisa membeli gas elpiji 3 Kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai tahun depan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) tidak bisa diakses dengan bebas oleh setiap orang.
Hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bisa membeli gas tabung melon bersubsidi tersebut.
Rencana implementasi kebijakan pembatasan di tahun depan itu dikonfirmasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
“Ya kurang lebih begitu,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Nantinya, masyarakat yang berhak dan telah terdaftar dalam data P3KE tersebut hanya perlu menunjukkan identitas kartu miskin atau KTP yang terdata sebagai orang miskin apabila ingin membeli elpiji 3 kg.
Tutuka menuturkan, mulanya data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam data DTKS sehingga pemerintah turut melibatkan data P3KE.
“Kami memakai P3KE karena di P3KE mempunyai satgas updating, dan P3KE ini sebenarnya bersejarah, dulunya dari data BKKBN, jadi panjang histori pendataannya,” papar dia.
Ia menambahkan, tujuan pendataan ini untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg bisa tepat sasaran.(SW)